Komisi X Nilai Implementasi Kurikulum Merdeka Masih Perlu Kajian Akademis

05-07-2022 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat RDP Komisi X DPR RI bersama jajaran Kemendikbud Ristek RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: Devi/nvl

 

Komisi X DPR RI menilai implementasi Kurikulum Merdeka masih memerlukan kajian akademis dan evaluasi komprehensif. Kajian tersebut melingkupi pertimbangan kondisi sosiologis dan kemampuan pendidik serta tenaga kependidikan. Komisi X DPR RI melalui Panja Pendidikan Vokasi, Panja Pembelajaran Jarak Jauh, Panja Peta Jalan Pendidikan dan Panja Merdeka Belajar Kampus Merdeka pun telah memberikan rekomendasi.

 

“Hasil rekomendasi Panja yang telah dilaksanakan Komisi X DPR RI sebelumnya, sebagian besar memberikan penegasan terkait lemahnya landasan hukum kebijakan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek, baik dari sisi tidak adanya kajian akademik atau naskah akademik, kemudian dasar filosofis yuridis maupun sosiologis dan ketidaksesuaian dengan peraturan pendidikan yang lainnya,” jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI bersama jajaran Kemendikbud Ristek RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

 

Fikri menuturkan, perubahan satu kebijakan dalam hal ini kurikulum baru membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kurikulum sebelumnya. perubahan kurikulum tersebut tidak hanya berdampak pada proses pembelajaran di kelas saja, namun juga aspek lainnya. “Perubahan kurikulum tidak hanya berdampak pada proses pembelajaran di kelas saja. Namun juga bagaimana mempersiapkan guru, menyediakan panduan buku-buku referensi, sosialisasi terhadap tindakan guru dari orang tua wali murid, dan ketersediaan sarana prasarana pendukung.,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

 

Dalam kesimpulan rapat tersebut disampaikan Implementasi K-13 dan Kurikulum Merdeka tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah disesuaikan melalui beberapa peraturan Menteri, yaitu: Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi  Lulusan; Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi; Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses; Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian: dan Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...